Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya membenahi
iklim usaha jasa konstruksi dengan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi
menjadi undang-undang (UU) No 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi dalam Rapat
Paripurna Ke-15 di Gedung DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri
Hamzah, Kamis (15/12). UU Jasa Konstruksi terbaru ini memiliki beberapa poin
penting yang akan menggantikan Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun
1999 yang sudah berlaku kurang lebih selama 17 tahun.
Menteri
Hukum dan HAM, Yasonna Laoly saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU
tentang Jasa Konstruksi dalam Sidang Paripurna mengatakan bahwa RUU tentang
Jasa Konstruksi ini telah melalui proses pembahasan yang mendalam. Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada
seluruh pihak yang telah berperan dalam proses pembahasan RUU serta
mengapresiasi Pimpinan serta Anggota DPR RI karena telah memberikan perhatian
penuh selama berlangsungnya pembahasan RUU Jasa Konstruksi. "Kiranya,
niatan baik kita untuk kepentingan dan kemajuan bangsa-negara demi NKRI bisa
terwujud dan didukung oleh seluruh rakyat Indonesia," katanya. Turut hadir
dalam Sidang Paripurna tersebut Sekjen Kementerian PUPR Anita Firmanti dan
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yusid Toyib mewakili Menteri PUPR Basuki
Hadimuljono yang tengah berada di Aceh mendampingi Presiden RI Joko Widodo.
UU
Jasa Konstruksi No 2 Tahun 2017 yang baru disahkan ini terdiri dari 14 Bab dan
106 pasal telah melalui harmonisasi dengan peraturan sektor lain, seperti UU
Nomor 11/2014 tentang Keinsinyuran, UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,
UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 23/2004
tentang Pemerintahan Daerah dan aturan terkait lainnya. Menurutnya, tantangan
kedepan terhadap perkembangan jasa konstruksi mendorong
dilakukannya revisi RUU, mengingat industri konstruksi Indonesia yang sangat
dinamis dan perlu adanya pengaturan terhadap rantai pasok, system
delivery dalam sistem pengadaan barang dan jasa serta mutu konstruksi.
Sementara
itu Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemy Francis mengatakan bahwa RUU Jasa
Konstruksi yang menjadi inisiatif DPR RI telah dibahas bersama pemerintah sejak
27 Februari 2016 dan pemerintah telah menyampaikan 905 Daftar Inventaris
Masalah (DIM). Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Panitia Kerja (Panja) dan Tim
Perumus (Timus) secara intensif serta menghasilkan rumusan yang disepakati
bersama pemerintah.
Substansi
Penting UU Jasa Konstruksi
RUU
Jasa Konstruksi ini tidak lagi berorientasi hanya kepada urusan bidang PUPR
tetapi mencakup penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di Indonesia secara utuh.
Ada
beberapa substansi penting dalam UU Jasa Konstruksi yang disepakati antara
Pemerintah dan DPR-RI, antara lain:
1. Adanya pembagian peran berupa
tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dalam penyelenggaraan jasa konstruksi
2. Menjamin terciptanya penyelenggaraan
tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat dan terbuka melalui pola
persaingan yang sehat
3. Meningkatnya peran serta masyarakat
dalam penyelenggaraan jasa konstruksi melalui kemitraan dan sistem informasi,
sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi
4. Lingkup pengaturan yang diperluas
tidak hanya mengatur usaha jasa konstruksi melainkan mengatur rantai pasok
sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan
5. Adanya aspek perlindungan hukum terhadap upaya yang menghambat penyelenggaraan
jasa konstruksi agar tidak mengganggu proses pembangunan.
Perlindungan ini termasuk perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam
melaksanakan pekerjaan konstruksi. Pada RUU tentang Jasa Konstruksi yang baru
tidak terdapat klausul kegagalan pekerjaan konstruksi hanya ada klasul
kegagalan bangunan. Hal ini sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia
jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi
6. Perlindungan bagi tenaga kerja
Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan
usaha asing yang bekerja di Indonesia, juga penetapan standar remunerasi
minimal untuk tenaga kerja konstruksi
7. Adanya jaring pengaman terhadap
investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi
8. Mewujudkan jaminan mutu
penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan,
keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar