Peraturan Menteri No. 7/2019 Pengadaan Jasa Konstruksi
dan Konsultansi Konstruksi
Pada pertengahan bulan Maret tahun 2019, setelah sekian lama akhirnya
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan Peraturan
Menteri (Permen) No. 07/PRT/M/2019 yang menggantikan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum (PU) No. 7 2011 dan 31 Tahun 2015 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Peraturan Menteri tersebut
sebenarnya sangat ditunggu-tunggu terutama oleh pelaku pengadaan, karena hal
tersebut sebagai dasar pelaksanaan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi.
Peraturan Menteri yang telah sesuai dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018
itu, ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2019 dan diundangkan pada tanggal 25
Maret 2019.
Perubahan
penting yang paling signifikan pada Peraturan Menteri tersebut terletak pada
batasan untuk Kualifikasi Usaha Kecil, Menengah dan Besar, baik untuk Pekerjaan
Konstruksi maupun Jasa Konsultansi Konstruksi. Pada pasal 3 ayat 3 di Peraturan
Menteri ini disebutkan bahwa peraturan ini digunakan sebagai dasar untuk
Kementerian dan Lembaga yang anggarannya bersumber dari APBN. Jadi pada
prinsipnya, Peraturan Menteri ini mutlak digunakan untuk APBN.
Khusus
untuk APBD, dapat menjadikan Peraturan Menteri ini sebagai ACUAN dalam
menyusun standar Dokumen Pemilihan yang berarti Dokumen Pemilihan tersebut tidak
boleh keluar dari batasan Peraturan Menteri ini. Termasuk dalam penetapan
kualifikasi Badan Usaha untuk Pekerjaan Konstruksi antara lain;
·
Ditetapkan batasan
Pekerjaan Konstruksi dengan nilai sampai 10 Milyar ditentukan hanya untuk
pelaksana konstruksi dengan kualifikasi USAHA KECIL,
·
Sedangkan, untuk
Pekerjaan Konstruksi senilai 10 hingga 100 Milyar ditentukan hanya untuk
pelaksana konstruksi dengan kualifikasi USAHA MENENGAH yang Kemampuan Dasarnya
(KD) memenuhi syarat, dan
·
Untuk Pekerjaan
Konstruksi senilai diatas 100 Milyar ditentukan hanya untuk pelaksana
konstruksi dengan kualifikasi USAHA BESAR dengan Kemampuan Dasar yang memenuhi
syarat.
Sedangkan, untuk Jasa
Konsultansi Konstruksi penetapan kualifikasinya antara lain;
·
Pekerjaan Jasa
Konsultansi Konstruksi yang pengerjaannya senilai sampai 1 Milyar diperuntukkan
hanya untuk pelaku usaha Jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi USAHA
KECIL,
·
Pekerjaan Jasa
Konsultansi Konstruksi senilai diatas 1 Milyar sampai 2,5 Milyar diperuntukkan
hanya untuk pelaku usaha dengan kualifikasi USAHA MENENGAH, dan
·
Untuk pekerjaan Jasa
Konsultansi Konstruksi diatas 2,5 Milyar ditentukan untuk pelaku usaha dengan
kualifikasi USAHA BESAR.
Tujuan
diberlakukannya regulasi tersebut sesungguhnya agar Pengadaan Jasa Konstruksi
yang memenuhi tata nilai pengadaan dan kompetitif mempunyai peran penting bagi
ketersediaan infrastruktur yang berkualitas sehingga akan berdampak pada
peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Kementerian/Lembaga dapat
menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Presiden ini dengan Peraturan Menteri
yang telah berlaku.
Seperti
yang tercantum pada pasal 99 Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2019 bahwa Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 07/PRT/M/2011 dan 31/PRT/M/2015 telah DICABUT dan
dinyatakan TIDAK BERLAKU lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar