PERATURAN PRESIDEN NO.16/2018 JASA KONSTRUKSI
Dengan pertimbangan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 masih terdapat
kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan Pemerintah mengenai
pengaturan atas Pengadaan Barang/Jasa yang baik, pemerintah memandang perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Atas
dasar pertimbangan tersebut, pada 16 Maret 2018, Presiden Joko Widodo telah
menandatangani Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (tautan: Perpres Nomor 16 Tahun 2018).
Dalam
Perpres ini disebutkan, bahwa metode pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
a. E-purchasing
b. Pengadaan Langsung
c. Penunjukan Langsung
d. Tender Cepat
e. Tender.
·
E-purchasing sebagaimana
dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.
·
Sedangkan Pengadaan
Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah),
·
Penunjukan Langsung
sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya dalam keadaan tertentu.
·
Adapun Tender Cepat
sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam hal:
a. spesifikasi dan volume pekerjaannya
sudah dapat ditentukan secara rinci
b. Pelaku Usaha telah terkualifikasi
dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia
·
Tender sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam
hal tidak dapat menggunakan metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud
dalam keadaan tertentu.
“Metode evaluasi penawaran Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilakukan dengan: a. Sistem Nilai; b.
Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis; atau c. Harga Terendah,” bunyi Pasal 39
Perpres ini.
Adapun Metode pemilihan Penyedia Jasa
Konsultansi, menurut Perpres ini, terdiri atas:
a. Seleksi
b. Pengadaan Langsung
c. Penunjukan Langsung.
Seleksi sebagaimana dimaksud, menurut
Perpres ini, dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi bernilai paling sedikit di
atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Sedangkan Pengadaan Langsung
sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi yang bernilai sampai
dengan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan Penunjukan
Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi dalam keadaan
tertentu.
“Dalam hal dilakukan Penunjukan
Langsung untuk Penyedia Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud , diberikan
batasan paling banyak 2 (dua) kali,” bunyi Pasal 41 ayat (6) Perpres ini.
Metode evaluasi penawaran Penyedia
Jasa Konsultansi, menurut Perpres ini, dilakukan dengan: a.Kualitas dan Biaya;
b. Kualitas; c. Pagu Anggaran; atau d. Biaya Terendah.
Swakelola
Menurut Perpres ini, pelaksanaan
Swakelola tipe I dilakukan dengan ketentuan: a. PA (Pengguna Anggara)/KPA
(Kuasa Pengguna Anggaran dapat menggunakan pegawai Kementerian/ Lembaga/
Perangkat Daerah lain dan/atau tenaga ahli; b. Penggunaan tenaga ahli tidak
boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Tim Pelaksana; dan c. Dalam
hal dibutuhkan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dilaksanakan sesuai ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini
Untuk pelaksanaan Swakelola tipe II
dilakukan dengan ketentuan: a. PA/ KPA melakukan kesepakatan kerja sama dengan
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola; dan b. PPK
menandatangani Kontrak dengan Ketua Tim Pelaksana Swakelola sesuai dengan
kesepakatan kerja sama sebagaimana.
Adapun pelaksanaan Swakelola tipe III,
menurut Perpres ini, dilakukan berdasarkan Kontrak PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen) dengan pimpinan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan). Dan untuk
pelaksanaan Swakelola tipe IV dilakukan berdasarkan Kontrak PPK dengan pimpinan
Kelompok Masyarakat.
“Pembayaran Swakelola dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.,” bunyi Pasal 48 Perpres ini.
Tender
Menurut Perpres ini, pelaksanaan
pemilihan melalui Tender/Seleksi meliputi:
a. Pelaksanaan Kualifikasi
b. Pengumuman dan/atau Undangan
c. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen
Pemiliha
d. Pemberian Penjelasan
e. Penyampaian Dokumen Penawaran
f. Evaluasi Dokumen Penawaran
g. Penetapan dan Pengumuman Pemenang
h. Sanggah
“Selain
ketentuan sebagaimana dimaksud untuk pelaksanaan pemilihan Pekerjaan Konstruksi
ditambahkan tahapan Sanggah Banding,” bunyi Pasal 50 ayat (2) Perpres ini.
Pelaksanaan pemilihan sebagaimana
dimaksud, menurut Perpres in, untuk Seleksi Jasa Konstruksi dilakukan
klarifikasi dan negosiasi terhadap penawaran teknis dan biaya setelah masa
sanggah selesai.
Adapun
pemilihan melalui Tender Cepat dilakukan dengan ketentuan:
a. peserta telah terkualifikasi dalam
Sistem Informasi Kinerja Penyedia
b. peserta hanya memasukkan penawaran
harga
c. evaluasi penawaran harga dilakukan
melalui aplikasi; dan
d. penetapan pemenang berdasarkan
penawaran terendah.
Üntuk pengadaan lansung dilakukan:
a. pembelian/pembayaran langsung
kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti
pembelian atau kuitansi atau
b. permintaan penawaran yang disertai
dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk
pengadaan langsung yang menggunakan SPK.
“Pemilihan
dapat dilakukan setelah RUP diumumkan,” bunyi Pasal 50 ayat (9) Perpres ini.
Untuk barang/jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada awal tahun, menurut
Perpres ini, pemilihan dapat dilaksanakan setelah:
a. penetapan Pagu AnggaranK/L
b. Persetujuan RKA Perangkat Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perpres ini juga
menegaskan, pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan di luar negeri berpedoman
pada ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Dalam hal ketentuan sebagaimana
dimaksud tidak dapat dilaksanakan, pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa
menyesuaikan dengan ketentuan ketentuan pengadaan Barang/Jasa di negara
setempat.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 94 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly
pada 22 Maret 2018 itu. (Pusdatin/ES)”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar